spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Diperpanjang, Samarinda dan Kukar Hanya untuk Kuota Perempuan

SAMARINDA – Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0176/HK.01.01/K1/05/2023 yang mengatur pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Perpanjangan pendaftaran ini diberlakukan untuk wilayah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau karena jumlah pendaftar yang memenuhi kualifikasi belum mencapai target yang ditentukan.

Selain itu, untuk wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, jumlah pendaftar perempuan belum mencapai 30% dari jumlah pendaftar secara keseluruhan. Oleh karena itu, perpanjangan pendaftaran hanya berlaku untuk pendaftar perempuan di wilayah tersebut.

Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2. Persyaratan calon antara lain meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon.
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usahamilik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga:  Idul Adha 1443 H, BPUI-PKT Salurkan 100 Sapi dan 29 Kambing Kurban

Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur. Berkas yang harus dilampirkan antara lain adalah surat lamaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan, Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan surat-surat pernyataan lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke timselkabkotakaltimzona2@gmail.com atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi. Berkas fisik harus diterima paling lambat tanggal 21 Juni 2023 pukul 16.00 WITA. Pelamar juga diwajibkan membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam format file PDF saat mengikuti seleksi.

Perpanjangan pendaftaran ini berlangsung mulai dari tanggal 13 Juni hingga 21 Juni 2023. Waktu penerimaan berkas dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA dan dilanjutkan pada pukul 13.00 hingga 16.00 WITA.

Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya apapun. Bagi yang memenuhi persyaratan, diharapkan segera mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi untuk berkesempatan menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2.

Baca Juga:  Sekda Bontang Beri Ceramah,Kepemimpinan Berintegritas dengan Nilai Pancasila Jadi Kunci Sukses ASN

Untuk informasi lebih lanjut dan formulir berkas administrasi, pelamar dapat mengunjungi Sekretariat Tim Seleksi atau mengakses laman kaltim.bawaslu.go.id.

https://kaltim.bawaslu.go.id/index.php?/page/pengumuman-masa-perpanjangan-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-kabupaten-kota-provinsi-kalimantan-timur

Most Popular