Kadir Tappa Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum

BONTANG – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa mengadakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ke-7 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaran bantuan hukum wilayah VI Kota Bontang, Jumat (16/6/2023) di Hotel Andika.

Kadir Tappa menjelaskan, bahwa sosialisasi perda ini sebenarnya sudah sering ia lakukan, namun setelah lama vakum kini ia baru memulainya kembali.

Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, bahwa jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah. Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.

“Polisi dimanapun di Indonesia sudah tau tentang perda ini. Sudah ada rujukannya dan anggarannya,” ucap Kadir Tappa diakhir sosialisasi.

Dikatakannya, selama ini masyarakat merasa kalau ada permasalahan hukum tidak ada yang membantu, padahal sudah ada caranya. Kemudian masyarakat juga masih bingung kemana mereka harus mengadu jika memiliki masalah hukum. Dan yang terakhir menurutnya, masyarakat sendiri yang tidak mau mengadu karena merasa masalahnya adalah aib.

Baca Juga:  Beri Pemahaman Anak Muda Bontang, Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan

“Apapun masalahnya ada yang bantu, sepanjang dilaporkan. Yang masalah kalau masyarakat sendiri yang tidak mau laporkan jika ada masalah. Padahal sudah difasilitasi,” bebernya.

Karenanya perda ini dihadirkan, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum.

“Dengan perda ini masyarakat tidak mampu sangat dimudahkan. Tidak pakai duit sama sekali,” pungkasnya. (adv/dar)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.