spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prostitusi Anak Masih Terjadi di Kota Layak Anak

Emirza, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Diungkapkan Kapolres Bontang bahwa anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan. Tersangka, DJA ditangkap  bersama uang tunai senilai Rp 2 juta. Polisi masih mendalami sudah berapa orang korbannya. (radarbontang.com, 7/6/2023)

Upaya PKK khususnya Pokja I, yang bergerak di bidang keagamaan serta gotong royong. Rohana, Ketua Pokja I mengungkapkan, bahwa mewujudkan KLA (Kota Layak Anak) merupakan bentuk dari gotong royong. Adapun pertemuan-pertemuan di kecamatan, kelurahan, dan RT sekaligus sebagai bentuk kontrol terjadinya kekerasan serta perdagangan anak di wilayah tersebut. (radarbontang.com, 6/6/2023)

Prestasi Semu

KLA (Kota Layak Anak) menjadi salah satu cara pemerintah untuk memenuhi hak anak. Menurut Peraturan Menteri (Permen) PPPA 13/2011, KLA didefinisikan sebagai kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Pembentukan KLA ditetapkan berdasarkan Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang disahkan pada 06/04/2021.

Baca Juga:  Dampak Pergaulan Bebas, Menikah Dini Jadi Solusi

Ternyata penghargaan yang diberikan negara justru kontradiktif dengan realitas. Apalagi dalam kondisi yang diklaim sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak, yakni atas hak hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Realitasnya, anak masih menjadi korban kejahatan di kota-kota yang dianggap layak anak, seperti Kota Bontang. Penghargaan ini ibarat pelecehan terhadap anak yang menjadi korban.

Selama ini selalu dikumandangkan untuk “mengutamakan kepentingan anak”.  Faktanya, penghargaan ini sekadar pencitraan karena justru menunjukkan bahwa penghargaan tersebut belum layak untuk diberikan.

Penghargaan itu menjadi prestasi semu semata karena perlindungan terhadap anak belum terwujud nyata.

Perlindungan Anak Baru Cita-Cita

Perlindungan anak adalah salah satu hak anak. Untuk mewujudkannya, Indonesia mengacu pada Konvensi Hak Anak yang menetapkan lima klaster substansi hak anak. Klaster tersebut adalah (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta (5) perlindungan khusus.

Baca Juga:  Pemberian Vaksin Terkesan Lambat Saat Kasus DBD Meningkat

Sudah cukup banyak regulasi yang ditujukan untuk mewujudkan perlindungan anak. Tetapi, masih banyak anak yang mengalami kekerasan.

Secara umum, tercatat 1 dari 4 anak berusia 0—17 tahun mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Ibarat fenomena gunung es, data tersebut bisa jadi lebih besar.

Harapan Palsu

Sepertinya, anak-anak di Kota Bontang belum mendapatkan perlindungan nyata. Hingga saat ini, perlindungan anak baru sebatas cita-cita. Anak-anak di kota Bontang belumlah terlindungi.

Gagalnya berbagai regulasi yang ada menunjukkan bahwa persoalan mendasar kekerasan terhadap anak karena penerapan sekularisme dalam kehidupan. Kekerasan terhadap anak—prostitusi—tidak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela dan keji.

Anak Akan Terlindungi Hanya dalam Islam

Perlindungan hakiki terhadap anak hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak, sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sempurna.

Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut yang menjaga fisik dan mental anak.

Baca Juga:  Parjo, Ewin Dan Covid

Ketakwaan ini juga yang membuat penguasa membuat dan menerapkan aturan yang memastikan semua anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, dan melindungi dari berbagai ancaman, termasuk praktik prostitusi pada anak.

Maka, penerapan syariat Islam kafah dalam sistem Islam adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan.

Wallahualam

Most Popular