spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menabrak Rambu-rambu Allah SWT di HUT RI

Oleh:

Maghfirudin A.A

Mubalig Kota Bontang

Setiap Bulan Agustus di negeri kita Indonesia selalu gegap gempita memperingati peristiwa kemerdekaan RI. Di sudut-sudut kota di Indonesia tidak terkecuali di Kota Bontang. Setiap depan masuk pintu gapura RT atau perumahan, akan tampak nuansa merah putih, dengan aneka dekorasi yang indah.

Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Kota Bontang, Kalimantan Timur, sebanyak 185.201 jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 166.245 jiwa (89,76%) penduduk di kota tersebut beragama Islam.

Tentu wajar penduduk kota Bontang yang mayoritas muslim patut bersyukur atas nikmat kemerdekaan tersebut. Indonesia merdeka bukan dengan pemberian tapi dengan pengorbanan harta, tetesan air mata dan tetesan darah para pejuang di negeri ini. Sudah sewajarnya umat Islam di kota Bontang menyambut peristiwa itu dengan aneka kegiatan yang berdampak positif bagi generasi muda bangsa ini.

Tapi ingat, bahwa kegiatan memeriahkan kemerdekaan tersebut bukan hanya aspek meriah, ceria dan kekeluargaan semata, juga aspek pendidikan dan moral harus diperhatikan.

Baca Juga:  Lapas Over Kapasitas, Bukti Hukuman Tidak Menjerakan

Menurut penulis ada beberapa agenda kegiatan yang perlu diganti dan tidak perlu lagi dilakukan, karena menabrak rambu-rambu ketetapan Allah SWT, di antaranya:

  1. Lomba Gendong Istri.

lomba dimulai ketika para istri harus berbalik badan, dengan memakai baju yang warnanya sama sehingga ditebak oleh para suami. Dari jarak agak jauh para suami berlari kencang untuk menjemput dan dilanjutkan menggendong istri. Sayangnya, banyak pula yang salah menggendong istri orang lain dan kehilangan istri karena digendong orang lain, membuat para suami yang kalah dalam lomba tersebut pun kebingungan. Terdengar suara sorak-sorakkan dan tertawa saat lomba itu berlangsung.

Sekilas terkesan menghibur, tapi lomba semacam ini bisa menimbulkan Ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bersentuhan, dan berpelukan antara laki – laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, di tempat terbuka.

Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.“

Baca Juga:  Wajarkah Harga Kebutuhan Pokok Naik Tiap Jelang Ramadan?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka dalam lomba menggendong istri seperti penulis sebutkan di atas atau sejenis (terjadinya ikhthilath) adalah perkara maksiat yang haram karena bisa menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat serta faktor pencetus perbuatan zina yang harus dihindari.

  1. Sepak Bola atau Bola Voli Laki-Laki Memakai Baju Perempuan.

Walaupun ini terkesan untuk hiburan dan kesenangan tapi tidak boleh menabrak rambu-rambu yang sudah Allah SWT tetapkan. Permainan semacam ini adalah haram hukumnya. Karena terlihat dengan jelas laki-laki menyerupai perempuan (tasyabbuh bi an-nisaa) sebagaimana haram perempuan menyerupai laki-laki (tasyabbuh bi ar-rijal).

Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Abbas ra. bahwasanya “Rasulullah saw telah melaknat para lelaki yang menyerupai para wanita dan (melaknat) para wanita yang menyerupai para lelaki.” (la’ana Rasulullah saw al-mutasyabbihiina min ar-rijaal bi an-nisaa wa al-mutasyabbihaat min an-nisaa bi ar-rijaal). (HR Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Juz I hal. 227 & 339, dan HR al-Bukhari Shahih al-Bukhari

  1. Hadiah Lomba dari Uang Iuran
Baca Juga:  Kekerasan Anak Marak, Inikah Buah Sistem yang Rusak?

Semua bentuk perlombaan dan pertandingan hukumnya boleh dalam Islam, selama tidak ada unsur taruhan dan perjudian. Ulama dari beberapa kalangan sudah menyepakati apabila uang pendaftaran secara sengaja diperuntukkan sebagai biaya hadiah, maka perlombaan tersebut diharamkan. Tetapi, apabila penyelenggara lomba tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah, melainkan diambilkan dari sumber lain, seperti sponsor, donatur, atau lainnya maka jenis perlombaan tersebut diperbolehkan.

Kita berharap kemeriahan dan ke syukuran penduduk kota ini berdampak baik kepada generasi muda kota Bontang.

Hal-hal sekiranya menabrak rambu-rambu Allah SWT mari kita tinggalkan. (*)

Most Popular