spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengejutkan, 5 Kelurahan Bontang Waspada Narkoba se-Indonesia!

Emirza Erbayanthi, M.Pd

(Pemerhati Masalah Sosial)

Empat kelurahan di Kota Bontang tercatat sebagai daerah bahaya peredaran narkotika. Sedang yang masuk kategori waspada narkoba ada satu wilayah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyebut keempat kelurahan tersebut yakni Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Loktuan dan Api-api.

“Kelurahan Belimbing masuk kategori waspada. Jadi kelima kelurahan ini masuk kategori bahaya dan waspada di seluruh Indonesia, yang tercatat di pusat,” terangnya, ditemui Rabu yang lalu. (kitamudamedia.com, 21/02/2024)

Kasus penyalahgunaan narkotika marak di Kota Bontang. Sepanjang tahun 2023, ada 98 kasus dengan 123 orang tersangka dan dari kasus tersebut 80% menjalankan peran sebagai pengedar. Wilayah yang paling dominan adalah Kelurahan Loktuan sehingga daerah tersebut dinamakan kampung narkoba. (kitamudamedia.com, 31/12/2023)

Peredaran Narkoba

Tingginya peredaran narkoba di Kalimantan Timur tidak lepas dari perkembangan industri pertambangan batubara di daerah tersebut. Selain konsumen yang membutuhkan narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur cukup tinggi, letak geografis Kalimantan Timur memudahkan pengedar memasukkan narkoba ke wilayah ini. (kaltim.bnn.go.id, Januari 2021)

Dikarenakan Kalimantan Timur memiliki garis pantai yang panjang dari utara ke selatan, dan memiliki perbatasan darat dan laut dengan negara Malaysia, serta perbatasan laut dengan Philipina. Kawasan perbatasan itulah yang menjadi pintu masuk narkoba ke Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi tempat favorit transit narkotika dan obat terlarang di Indonesia. Letaknya yang strategis, membuat bandar narkoba kerap menjadikan tempat transit penyelundupan barang dari perbatasan RI Malaysia yang hendak menuju ke Sulawesi dan wilayah di luar Kaltim. (bontangpost.id, 24/3/2022)

Wilayah pesisir Kaltim dan perbatasan RI Malaysia dari utara Kalimantan paling rawan menyelundupkan narkoba. Dari evaluasi yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Timur, sebagian besar narkoba masuk dari bagian utara seperti Berau, Kutai Timur juga termasuk salah satu pintu masuk yang dipilih para pelaku pengedar narkoba terutama diwilayah perbatasan.

Selain itu Kutai Timur juga dijadikan tempat pelarian serta tempat persembunyian para pelaku peredaran narkoba. Seluruh kabupaten/kota se-Kaltim, tidak ada lagi yang bersih dari peredaran narkoba.

Baca Juga:   PJJ Lagi, Online Lagi, Bagaimana Menjadi Orangtua Super?

Narkoba bisa merambah ke daerah bahkan terkategori waspada se-Indonesia menunjukkan peredarannya semakin masif, dikarenakan didukung sistem kehidupan yang Kapitalisme sekuler. Upaya pemerintah gagal dalam memberantas narkoba, sanksi bagi pelaku dan pengedar lemah, wajarlah pelosok daerah pun kena sebaran narkoba.

Instrumen Pemerintah

Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15%. Survei tersebut dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Atas hal ini, pemerintah membuat kampanye Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai program pemberantasan narkoba.

Pemerintah Indonesia melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga para kepala daerah, diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.

Tiga belas pimpinan kementerian/lembaga negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk menekan angka kasus penggunaan narkotika di Kota Taman, BNN Kota Bontang menggelar kegiatan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba). Adapun kebijakan Pemkot Bontang pada pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan.

Intervensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mengubah perilaku dan menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup bebas narkoba. Melalui program-program preventif, edukasi, dan rehabilitasi. Sehingga Pemkot Bontang dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan baik lintas OPD, lembaga maupun komponen masyarakat. (bontangkota.bnn.go.id, 29/1/2024)

Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Mengapa seluruh skenario yang pemerintah tempuh tidak mampu menumpas peredaran narkoba?

Liberalisme, Akar Masalah

Maraknya kasus narkoba sebenarnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang digunakan masyarakat hari ini.

Baca Juga:   Launching dan Lokakarya ShareEdu Indonesia (Bagian 1)

Sistem sekuler dengan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam gaya hidup yang serba bebas. Jiwa muda yang melekat pada karakter generasi membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, hingga seks bebas.

Berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja. Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka.

Apalagi, saat ini digencarkan program yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agama. Institusi pendidikan pun kehilangan akal.

Begitu juga keluarga yang merupakan lingkup terdekat para remaja yang luput dari ajakan para bandar yang semakin ahli memikat. Tetapi, masyarakat dibuat fobia dengan syariat yang justru akan menyembuhkan mereka dari berbagai masalah hidup, termasuk narkoba.

Masifnya paparan budaya Barat juga menggeser cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak berefek jera. Bandar yang tertangkap juga tidak kapok, bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji.

Sistem hukum hari ini tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.

Perspektif Islam

Islam memberantas narkoba dengan mengkondisikan sistem yang akan membentuk individu bertakwa. Sanksi tegas bagi pelaku dan pengedar narkoba.

Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Baca Juga:   Pengangguran Tinggi di Negeri Kaya Energi

Hukum narkoba jelas haram dalam Islam. Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar.

Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)

Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam menjalani kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam.

Hal ini bertentangan dengan masyarakat sekuler hari ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini yang ikut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Hukumnya tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan Qodi/Hakim.

Harmonisasi ketiga unsur di atas akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya. Mekanisme inilah yang ada dalam sistem Islam dan tidak didapati pada sistem hari ini. Hanya sistem Islamlah yang akan mampu memutus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya secara tuntas.

Wallahualam.

Most Popular