spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nikah Dini Menurun, Gaul Bebas Meningkat

Oleh:

Dian Eliasari, S.KM.

Member Akademi Menulis Kreatif

Pernikahan sejatinya menjadi dambaan setiap laki-laki atau perempuan yang sudah dewasa. Hari pernikahan menjadi momen yang disambut dengan bahagia dan suka cita keluarga besar. Berharap agar hubungannya langgeng sampai maut memisahkan. Karena itulah dibutuhkan persiapan baik sebelum maupun setelahnya. Mulai dari ilmu kesehatan reproduksi, hak dan kewajiban suami istri, masalah kesehatan ibu dan anak, manajemen konflik, dan lainnya.

Undang-undang telah menetapkan usia seseorang boleh menikah yaitu saat berumur 19 tahun. Sedangkan untuk anak di bawah umur 19 tahun, jika ingin menikah harus membuat surat permohonan dispensasi nikah dari pengadilan agama dan disertai alasannya.

Beberapa tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang menerima banyak permohonan dispensasi nikah meskipun trennya terus menurun. Sebagian besar dari mereka ingin segera menikah karena hamil duluan. Dari data (PA) Kota Bontang, angka perkara dispensasi nikah pada 2023 berada di angka 21 perkara. Terjadi penurunan angka perkara, yang sebelumnya di 2020 mencapai 71 perkara, 2021 mencapai 58 perkara, dan 2022 mencapai 31 perkara. (radarbontang.com.//03/05/2024)

Oleh karena itu Pemerintah Kota (pemkot) Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPKB), menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (02/05/24) di Auditorium 3 Dimensi. Sebagai bentuk pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan anak menjadi prioritas.

Baca Juga:   Buku Pesona Borneo, Wujud Cinta Literasi Budaya Kita

Lukman yang menjabat sebagai Kepala Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah menyampaikan, bahwa untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada, mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.

Nikah Dini Dicegah, Gaul Bebas Dibiarkan

Meskipun pemerintah berhasil mencegah angka pernikahan dini dengan berkurangnya pengajuan permohonan dispensasi nikah. Tapi hal itu tidak bisa dijadikan sebagai indikator keberhasilan perlindungan anak. Karena di tengah masyarakat masih banyak anak yang terjerumus pada pergaulan bebas dan itu tidak terdata.

Bahkan sampai hari ini kekerasan seksual pada perempuan dan anak terus meningkat,  padahal aparat juga tidak pernah berhenti menyuarakan dan mendorong dibuatnya aturan-aturan yang bisa melindungi perempuan dan anak. Namun upaya tersebut masih terbatas pada upaya kuratif, belum sampai menyentuh akar masalah kekerasan pada anak maupun nikah dini.

Padahal jika kita amati, maraknya pergaulan bebas bersumber dari pola kehidupan liberal yang serba bebas. Tidak adanya aturan hidup yang bersumber dari agama (sekuler), menjadikan remaja bergaul tanpa batasan dan hanya mengikuti kemauannya saja. Tidak ada support sistem baik dari keluarga maupun lembaga pendidikan yang mampu membentuk kepribadian anak sehingga kehidupan anak mengalir mengikuti arus pergaulan bebas. Akubatnya adalah kehancuran generasi yang saat ini tersaji di depan mata kita serta di berbagai media.

Baca Juga:   Ibu dan Keluarga Terjamin dengan Islam

Jadi meskipun upaya menekan pernikahan dini terus digencarkan, tapi tidak ada upaya yang sinergis untuk mencegah pergaulan bebas. Maka permasalahan anak akan tetap ada dan semakin beragam. Karena itu kita butuh solusi yang mendasar, sehingga permasalahan anak bisa tuntas sampai ke akarnya dan tidak menjadi fenomena gunung es.

Islam Melindungi Anak dari Pergaulan Bebas

Solusi mendasar untuk melindungi anak adalah dengan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Islam memiliki aturan yang bersifat preventif (pencegahan) yang berupa sistem aturan pergaulan dalam Islam. Selain itu ada juga sistem sanksi yang bisa memeberi efek jera buat masyarakat dan penebus dosa bagi pelakunya.

Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan aturan pergaulan Islam dalam kehidupan, di antaranya :

Pertama: Pada tataran keluarga, ada aturan kehidupan khusus. Aturan mengetuk pintu ketika bertamu lalu menunggu sampai tuan rumah siap dan jika tidak dibukakan maka tidak boleh masuk, batasan aurat dengan muhrim dan orang asing, aturan minta izin ke kamar orang tua, aturan pengasuhan, dan lain-lain.

Kedua: Pada tataran lembaga pendidikan. Menyiapkan kurikulum yang tujuannya adalah membentuk pola sikap dan pola pikir Islami, paham dengan ilmu dunia dan ilmu agama. Sehingga punya pemahaman dan sikap terkait pergaulan.

Baca Juga:   Benar kah Harga Beras Naik karena Cuaca Buruk?

Ketiga: Adanya larangan berkhalwat (berdua-duaan), tabarruj (dandan berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis), menundukan pandangan,  aturan interaksi yang dibolehkan yang berupa pendiidkan, kesehatan, muamalah dan hukum, serta aturan khimar dan jilbab di tempat umum. Masyarakat yang faham aturan agama juga akan terbiasa dengan amar makruf nahi munkar. Mengingatkan serta melaporkan apabila terjadi penlanggaran dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Keempat: Negara menerapkan aturan pergaulan di tengah masyarakat, kemudian mengawasi berjalannya aturan tersebut dengan menyebarkan petugas patroli dari kepolisian yang melakukan kontrol dan menegur pelaku pelanggaran. Negara juga menerapkan sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual. Bagi pelaku zina yang belum menikah dicambuk 100 kali. Sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah dirajam, yaitu dengan ditanam sampai batas leher kemudian dilempari dengan batu. Pelaksanaan hukuman ini disaksikan oleh masyarakat sehingga memberi efek jera.

Demikianlah aturan Islam terkait dengan pergaulan bebas. Dengan demikian akan mampu memberi perlindungan secara total bagi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual, sekaligus mampu menghindarkan anak dari pergaulan bebas yang dapat merusak generasi masa depan.

Wallahu a’lam bisshowwab

Most Popular