BONTANG – Seorang pria di Jalan Poros Bontang melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang tak lain kekasihnya sendiri. Polsek Marangkayu berhasil meringkus pelaku.
Pria 20 tahun berinisial Sa dilaporkan oleh orangtua korban. Pelaku kemudian ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu, Kukar pada Selasa (28/8/2023) pukul 15.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, mengatakan bahwa mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak dua kali, di tempat yang berbeda. Yakni pada September 2022, dan April 2023.
“Masih kami dalami, apakah benar baru dua kali, atau lebih, apakah ada TKP lain lagi atau tidak,” katanya dikutip dari situs Polresbontang.com.
Diketahui korban masih berumur 14 tahun. Kini korban telah dalam pendampingan P2TP2A.
Tersangka pun dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Yusva Alam