spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bakhtiar Wakkang: Ada Celah Masyarakat Bisa Pelihara Buaya!

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti rencana relokasi Buaya Riska. Menurutnya ada celah dari UU yang ada, agar masyarakat bisa memelihara buaya.

Politisi Partai Nasdem ini menyoroti aspek hukum terkait pemeliharaan buaya yang telah lama dirawat oleh Ambo, warga Guntung.

BW sapaan akrabnya mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati memberikan celah bagi masyarakat untuk memelihara buaya.

“Hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan izin penangkaran, dengan penekanan bahwa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pemantauan rutin terhadap perjalanan penangkaran tersebut. Lembaga konservasi atau penangkaran yang telah mendapat izin memiliki hubungan kemitraan dengan BKSDA,” bebernya.

Bachtiar Wakkang juga mengungkapkan bahwa BKSDA memiliki kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan atau penyerahan warga kepada lembaga konservasi atau penangkaran perorangan untuk perawatan lebih lanjut.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa persoalan yang melibatkan Pak Ambo dapat difasilitasi dengan menghubungi BKSDA untuk melakukan asesmen dan pemeliharaan lebih lanjut terhadap buaya tersebut, dengan memastikan bahwa buaya tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. (al/adv)

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKB, PPP, dan PDIP terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Most Popular