Ketahuan Bawa Sabu, Warga Bontang Baru Diamankan Depan Penginapan

BONTANG – Seorang pria warga Bontang Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Utara pada sabu, Rabu (20/9/2023) pukul 01.00 Wita.

Pria 28 tahun berinisial TM dibekuk di depan sebuah penginapan di Jalan DI Panjaitan, Api-Api karena terlibat kasus narkoba.

“Kami geledah, dapat dua bungkus sabu dalam rokok, beratnya 0,98 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Tri Soediantoro mengutip dari Polresbontang.com.

Polisi turut mengamankan handphone, bungkus rokok, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Wawali Dukung Inisiatif Warga Suarakan Sikap Mengenai Kampung Sidrap
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.