spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Kembali Usulkan Tambahan Insentif Guru Honorer Sekolah Swasta

BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengungkapkan, bahwa DPRD Bontang kembali mengusulkan agar insentif para guru honorer di sekolah swasta jenjang PAUD hingga SMP dinaikkan.

Menurutnya, guru swasta ini memiliki peran penting dalam mendidik karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sama seperti halnya para guru-guru di sekolah negeri.

“Para guru swasta memiliki hak yang sama untuk mendapat kenaikan insentif. Karena mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Jumlah APBD-Perubahan 2023 yang mencapai Rp 2,5 triliun dinilai AH sapaan akrabnya, cukup untuk mencover tambahan insentif kepada dua ribu guru honorer di kota taman.

“Saat ini guru tingkat SMA dan SMK ranahnya sudah di Pemprov Kaltim. Saya rasa kalau anggaran segitu, bisalah mencover permintaan tambahan insentif para guru swasta,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang Baidlowi mengatakan, sudah 10 tahun terakhir tidak ada kenaikan insentif bagi para guru swasta. Ia pun meminta agar besaran kenaikan insentif minimal bisa 50 persen. Apalagi harga bahan pangan pokok di pasaran terus meningkat.

Baca Juga:  Soal Raperda Pengelolaan Perikanan, BW Sarankan Koordinasi Dulu ke Provinsi dan Unmul

“Ini sudah angka yang tepat, tiap guru maksimal mendapat kenaikan Rp 1,5 juta tiap bulan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erynawati menjelaskan, bahwa memang belum mencantumkan untuk penambahan insentif guru honorer. Sebab, regulasi terkait itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018. Sementara, terkait kondisi keuangan daerah dijelaskan Aji tidak ada masalah.

Namun, pemkot tidak mau menabrak regulasi. Ia pun belum bisa mematok target terkait apakah penambahan ini akan diajukan tahun depan.

“Memang usulan untuk penambahan insentif guru honorer ini muncul di detik-detik sebelum pembahasan APBD perubahan. Kami belum bisa tambah karena ketentuannya pakai Perda. Jadi harus revisi perda dulu,” terangnya. (al/adv)

Most Popular