spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Gelar Takbiran Idulfitri 1445 H 9 April Mendatang, Mau Ikut? Cek Syaratnya!

BONTANG – Surat edaran pelaksanaan Gema Takbir Idulfitri 1445 diterbitkan oleh sekretariat daerah Kota Bontang pada Sabtu (30/3/24) kemarin.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, pada Selasa (9/4/24) mendatang gema takbir akan dikumandangkan, namun hal tersebut masih dapat berubah berdasarkan sidang isbat.

“Itu resmi kita keluarkan, tapi nantinya gimana kita nunggu dari pusat saja,” jelas Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah Kota Bontang saat dihubungi, Minggu (31/3/24).

Ia mengatakan, bahwa kemungkinan bulan puasa berlalu lebih cepat, karena sebelumnya umat muslim mulai berpuasa di tanggal 11 dan 12 Maret.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Takmir Masjid/IRMA se Kota Bontang, Ketua Lembaga/Ormas Islam se Kota Bontang, dan Ketua Paguyuban se Kota Bontang.

Berisi Kegiatan Gema Takbir Idulfitri 1445 H/ 2024 M yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 19.30 WITA (menunggu hasil sidang isbat KEMENAG RI) di Halaman Pendopo Rujab Walikota Bontang.

Adapun ketentuan yang dapat mengikuti kegiatan tersebut yaitu:

a. Kendaraan Penumpang dan beban Roda 4/ Roda 6. Sepeda Motor (Roda 2/ Roda 3) tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang, Kerugian Capai 130 Miliar

b. Peserta WAJIB memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi yang LAIK JALAN

c. Kendaraan beban DILARANG mengangkut PENUMPANG DIATAS BAK KENDARAAN, terkecuali untuk mengangkut PERALATAN ATAU ALAT SOUND SYSTEM

d. Peserta DILARANG membawa benda-benda yang mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas seperti PETASAN, MERCON, KEMBANG API, dan lain sebagainya.

e. Peserta DILARANG membawa benda-benda yang terkait dengan atribut/unsur politik.

f. Peserta WAJIB menjaga keselamatan dan ketertiban dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

g. Peserta yang tidak mentaati ketentuan yang telah disebutkan pada huruf (a) s.d (d) di atas tidak diperkenankan mengikuti kegiatan.

Kuota kendaraan yang dapat mengikuti kegiatan MAKSIMAL 200 (dua ratus) unit kendaraan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 s.d 4 April 2024 di Sekretariat BKPRMI Kota Bontang Jalan HM Ardans RT.23 Pisangan Kelurahan Satimpo.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular