spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,52 Gram, Warga Loktuan Diamankan Polisi

BONTANG – Seorang pria berinisial Is (30) salah satu warga Loktuan, tertangkap basah saat hendak mengambil sabu, Selasa (7/5/2024) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, jika di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT.42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang yang berada di atas motor di lokasi tersebut,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu poket sabu seberat 5,52 gram.

“Dirinya mengaku sabu tersebut miliknya, dan diambil dengan cara jejak,” paparnya.

Kini barang bukti yang telah diamankan berupa satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,52 gram, satu celana jeans pendek, satu bungkus teh kotak, satu lembar kertas rokok, satu handphone merek Samsung, dan satu unit motor Yamaha R15.

“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bontang, dan sabu yang didapat masih kami dalami,” tambahnya.

Baca Juga:  Turap di Kelurahan Gunung Elai Retak, Komisi III Tahan Pembayaran Kontraktor

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Ri nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular