Penjelasan Pemkot Terkait Pemindahan Dana Jumlah Besar dari Bank BPD Kaltimtara ke Bank Konvensional

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menarik dana dalam jumlah besar dari Bank BPD Kaltimtara ke bank konvensional. Hal ini dipersoalkan sebagian pihak, salahsatunya oleh Ketua DPRD Bontang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan, bahwa langkah tersebut diambil merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi kas daerah. Hal itu bahkan dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemindahan kas daerah diatur oleh undang-undang,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (11/6/24).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Sonny Suwito menjelaskan, bahwa pemindahan dana ini merupakan pengoptimalan kas daerah untuk memanfaatkan sumber daya keuangan daerah yang relatif besar namun belum terpakai.

Sonny juga mengatakan, bahwa hal ini sudah ada dalam undang-undang membolehkan seperti itu, permendagri juga diatur soal optimalisasi kas daerah, dan sudah melakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jadi hal semacam ini memang sudah ada undang-undangnya. Kas sudah relatif besar tapi belum dimanfaatkan, kalau sekarang uangnya di kas daerah cuma jadi jasa giro,” tuturnya.

Baca Juga:  Selain ASN dan PPPK, BNNK Juga Akan Periksa Anggota DPRD

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.