BONTANG – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diamankan polisi, lantaran tertangkap basah saat hendak menjalankan aksinya di salah satu toko klontong, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Rabu (10/7/2024) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, remaja tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana di dua lokasi yang berbeda.
“Pertama ketahuan mencuri di warung yang berada di Bontang Kuala, kedua mencuri motor di Jalan R Suprapto,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Saat remaja tersebut mencuri di warung di Bontang Kuala, warga langsung menangkap basah aksinya. Bahkan dari hasil pemeriksaan, sebelumnya di sore hari remaja perempuan ini melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Katanya si remaja ini masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor, sehingga motor langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Diketahui motor tersebut baru saja terparkir di halaman, seusai pemilik motor menjemput anaknya pulang sekolah. Motor yang sempat dibawa kabur remaja perempuan tersebut tipe Yamaha Mio, dengan KT 3582 WC.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bontang, dan setelah diusut remaja tersebut adalah residivis yang sama.
“Sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni mencuri,” paparnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam