spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi Golkar Bersama Nasdem Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Perda

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, yang mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Kerja DPRD. Turut mengapresiasi atas kerja keras rekan Anggota DPRD Kota Bontang, khususnya yang tergabung pada tim Pansus yang telah melakukan pembahasan dan mematangkan pemikiran dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tersebut.

Penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor to Tahun 2017, menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

Penyusunan Dokumen RPJPD ini bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

Baca Juga:  Ingin Ada Wahana Belajar Bagi Masyarakat, Fraksi Golkar dan Nasdem Dukung Raperda Perpustakaan

“Visi Misi yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bontang, maka Visi RPJPD diubah menjadi Bontang Sentosa 2045 yakni Kota Industri dan jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin.

Adapun sasaran pokok misi 2 berbunyi meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas dan berdaya saing dan berakhlak mulia. Adapun Hasil laporan dan Pembahasan yang telah ditetapkan Pansus Bersama.

Melalui ini Fraksi Golkar Bersama NasDem Menerima dan Menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2024. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Most Popular