Ketahuan Bawa Sabu 1,32 Gram, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Penginapan Loktuan

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DBK (31), salah satu warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (1/8/2024) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, bahwa warga di Jalan Slamet Riyadi, RT.16, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, menginfokan daerahnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Polres Bontang menyelidiki lokasi tersebut, dan berhasil menggerebek salah satu kamar penginapan.

“Kami langsung amankan satu orang, diduga memiliki sabu seberat 1,32 gram,” ucapnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi enam gross plastik klip, satu sedotan plastik, dan satu handphone Oppo A16.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam, dari mana sabu berasal. Pelaku beserta barang bukti juga telah diamankan, di Mapolres Bontang,” paparnya.

akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Job Fair 2025 Sukses, Capai 5.138 Pendaftar

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.