spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, AR Rekan DBK Dibekuk di Kosan Loktuan

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (38), salah satu warga BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (1/8/2024) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, usai dilakukan pengembangan lebih lanjut dari penangkapan DBK (31) di salahsatu penginapan di Loktuan, tak berselang lama kemudian tim gabungan Polres Bontang langsung menangkap yang kedua.

Yakni AR (38) di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Kapal Layar, Gang 1, RT.21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Polisi langsung menggeledah di kosan tersebut, dan didapati enam bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 5,75 gram.

“Langsung kami amankan, diduga pelaku juga sehabis menjual sabu,” ucapnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 874 ribu, dan satu handphone Vivo Y27 berwarna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, sekarang kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” paparnya.

Baca Juga:  Proyek PJU di BK Makan Korban, 2 Warga Terperosok ke Dalam Lubang Trotoar

Diketahui, sabu yang mereka dapatkan berasal dari warga Samarinda. Hingga saat ini Polres Bontang masih akan terus, melakukan pengembangan.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular