spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Basri Sudah Kirim Surat Cuti, KPU Menunggu Najirah

BONTANG – Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan SE berkaitan dengan cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali kota.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, bahwa penyerahan surat cuti setidaknya diberikan paling lambat tanggal 14 September mendatang.

“Karena tanggal 14 itu setidaknya dihitung dari September 22, hari penetapan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa surat cuti Basre Rase telah diterima pihaknya, sementara tinggal menunggu surat dari Najirah, Wakil Wali Kota Bontang.

Azis menambahkan, selama wali kota dan wakil wali kota cuti, nantinya akan ada Plt (Pelaksana tugas) yang menjabat sementara, dan langsung ditunjuk oleh gubernur.

“Nanti Plt sementara langsung ditentukan oleh gubernur,” jelasnya saat ditemui, Rabu (4/9/24)

Semua ketentuan cuti ini telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Karena Basri dan Najirah sama-sama maju dalam pilkada 2024 mereka diwajibkan mengajukan cuti tersebut.

Baca Juga:   Tebus Kekalahan dari Malaysia, Jonatan Menang Susah Payah di Thomas Cup 2020

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular