spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Loktuan Ditangkap Polsek Bontang Utara, Miliki Sabu 5,56 Gram

BONTANG – Polsek Bontang Utara mengungkap tersangka berinisial A, salah satu warga Loktuan yang kedapatan memiliki sabu seberat 5,56 gram, penangkapan dilakukan beberapa hari yang lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menyatakan, menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Kapal Selam, RT.19, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

“Langsung kami tangkap dan amankan semua barang bukti,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (18/9/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu alat hisap sabu, tas berwarna ungu, dan satu unit handphone.

“Jadi mau kami desak bagaimana pun, pastinya mereka tidak akan kenal dengan orang yang di atasnya. Bahkan saya sendiri yang ikut turun langsung menyelidiki, kalau mereka tidak akan pernah mau menyebutkan orang tersebut,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan motif yang tersangka lakukan pun dengan alasan faktor ekonomi.

“Intinya kami masih menyelidiki dan memperdalam kasus ini, dari mana asal sabu tersebut, dan yang pasti tersangka A tidak kenal dengan si pemberi,” paparnya.

Baca Juga:   Mengadopsi Spirit Doll, Bolehkah?

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular