spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Tetapkan Batasan Dana Kampanye Maksimal Rp 123 Miliar

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hal tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah beredar.

Diketahui, untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hanya bisa mengeluarkan maksimal dana kampanye sebesar Rp 123 miliar, dimana dana tersebut sudah mencangkup dari seluruh rangkaian di masa kampanye.

Rinciannya, untuk batasan paling besar pembuatan bahan kampanye senilai Rp 56 miliar.

Pertemuan tatap muka dan dialog, hanya bisa mengeluarkan anggaran sebesar Rp 40,5 miliar, dengan mengundang sebanyak 300 orang dalam 600 kali pertemuan, yang dimana dijumlah per peserta Rp 225 ribu.

Untuk agenda pertemuan terbatas, hanya bisa melibatkan 1.000 orang, dalam 60 kali pertemuan dengan anggaran maksimal Rp 13,5 miliar.

Bahkan, pelaksanaan rapat umum hanya bisa menghadirkan 20 ribu massa, dengan anggaran kampanye Rp 4,7 miliar.

Selanjutnya, anggaran untuk penyebaran bahan kampanye, maksimal Rp 120 juta, yang meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, hingga jasa manajemen konsultasi.

Baca Juga:   Angka Stunting Naik Tahun 2022, Najirah: Jangan Banyak Seremonial, Utamakan Aksi!

Hingga yang terakhir, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan maksimal dana Rp 640 juta, sebanyak 320 APK. Untuk APK yang telah ditetapkan seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, serta baliho.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular