spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu Seberat 4,52 Gram, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Sat Resnarkoba Polres Bontang, telah berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Ju (28) dan Zu (33), lantaran memiliki sabu seberat 4,52 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menyatakan, lokasi penangkapan kedua tersangka beralamat di Jalan Awang Long, RT.09, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (10/10/2024) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan dan telah ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu.

“Kami langsung amankan kedua tersangka dan sabu tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas meliputi satu plastik klip, satu wadah plastik, satu kertas rokok merek King Garet, satu potongan kemasan KrisBee, satu korek gas, satu unit sepeda motor Honda Scoopy plat KT 2982 RAS, satu handphone Vivo, dan satu handphone Realme.

“Mereka berdua mengaku, barang tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Sehingga kedua tersangka beserta barang bukti lainnya, langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dari mana sabu berasal.

Baca Juga:   Progam Binrohtal Tingkatkan Kualitas Keimanan Anggota

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular