spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Sahkan Revisi Tata Tertib, Komisi Berganti Nama dan Aturan Rapat Disesuaikan

BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I untuk mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Kota Bontang. Rapat yang berlangsung di Bontang Lestari pada Kamis (17/10/2024) ini dihadiri 21 anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bersama Wakil Ketua DPRD, Maming dan Sitti Yara.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz, menyatakan bahwa agenda utama rapat adalah persetujuan terhadap perubahan kedua Tata Tertib DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019. “Kami persilakan panitia khusus (pansus) DPRD untuk menyampaikan laporan pembahasan rancangan perubahan kedua tata tertib ini,” ujar Andi Faiz dalam pembukaannya.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Rustam, yang diwakili oleh anggota pansus Heri Keswanto, memaparkan bahwa pansus telah melakukan sejumlah pembahasan internal terkait jadwal rapat kerja (raker), kunjungan kerja, serta konsultasi untuk merampungkan rancangan tersebut. Pembahasan dilakukan sebanyak enam kali, ditambah lima kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur, Maros, Tabalong, Polewali Mandar, dan Universitas Mulawarman di Samarinda.

Baca Juga:  Hanya Bisa Meneruskan Bukan Membatalkan, DPRD Bontang Terima Aspirasi Ampera

Beberapa perubahan penting dalam tata tertib ini meliputi:

  1. Penambahan definisi tata tertib dan LKPJ dalam ketentuan umum.
  2. Perubahan nama komisi, dari Komisi 1, 2, dan 3 menjadi Komisi A, B, dan C.
  3. Penyesuaian nama mitra kerja keempat komisi pada Pasal 55.
  4. Penyesuaian waktu dan pelaksanaan rapat.
  5. Harmonisasi pasal-pasal sesuai aturan terbaru.

Heri menambahkan bahwa rancangan tata tertib ini telah disesuaikan dengan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta difasilitasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur. “Rancangan peraturan ini kini dikembalikan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan bersama dari seluruh anggota DPRD,” tuturnya.

Pada akhir rapat, Andi Faiz menyerahkan rancangan peraturan ini kepada forum untuk disetujui. Seluruh anggota DPRD pun secara mufakat menyetujui perubahan tata tertib tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja DPRD Kota Bontang untuk masa depan. (adv)

Editor: Yusva Alam

Most Popular