BONTANG – Kelangkaan LPG 3 kilogram sempat menjadi isu di beberapa wilayah termasuk Kota Bontang. Untuk itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang menyatakan adanya batasan total pembelian elpiji 3 kilogram.
DKUMPP Kota Bontang bersama dengan tiga provinsi di Kalimantan sempat melakukan pertemuan dengan kementrian perdagangan berupa rapat koordinasi dengan provinsi, kementrian sumber daya mineral dan pertamina.
“Dari mereka berharap agar penjualan gas ini dapat dijual tepat sasaran,” terang Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga.
Kementrian menetapkan, bahwa untuk rumah tangga dibatasi hanya 4 tabung dalam sebulan, untuk usaha mikro 15 tabung sebulannya, nelayan 28 tabung sebulan, dan petani 19 tabung dalam sebulan. Masing-masing agen dan pangkalan wajib mencatat dengan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
Dihimbau kembali kepada masyarakat bahwa gas LPG 3 kilogram hanya untuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu. Tahun depan pihaknya berencana akan gencar melakukan sosialisasi dimana alokasi gas LPG 3 kilogram tidak diperuntukkan kepada yang bukan masyarakat miskin.
“Untuk yang tidak masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu dimohon untuk segera berganti, kan ada tabung gas yang lima kilo itu,” terangnya.
Selama ini pangkalan hanya menerima fotocopy KTP saat melakukan penjualan, padahal hal tersebut tidak diperlukan, yang diperlukan adalah daftar rumah tangga miskin yang ada di Kota Bontang.
“Dalam aplikasi MAP itu nanti akan ada keterangan bahwa dia tercatat rumah tangga miskin apa tidak. Masukkan NIK nya dan akan muncul datanya, tandai kalau sudah diambil,” tambahnya.
Ke depannya agen dan pangkalan elpiji dapat cermat dalam melakukan penjualan kepada masyarakat dengan adanya aplikasi MAP tersebut. Kalau memang calon pembeli tidak terdaftar sebagai masyarakat miskin maka tidak bisa ia membeli.
“Kalau kami dari pemerintah cuma bisa pantau sampai pangkalan, kalau ada yang jual lagi di bawah itu tidak bisa kita pantau,” terangnya.
Aplikasi MAP ini terhubung satu dengan yang lainnya, sehingga saat seorang pembeli telah melakukan pembelian di salah satu tempat dan sudah dicatat di MAP, keterangan pembelian akan tercatat. Jika sudah sampai 4 kali dalam sebulan, pembeli dengan NIK yang sama sudah tidak dapat membeli lagi elpiji tersebut.
“Ketentuan ini sudah berdasarkan dari kementrian provinsi sehingga diharapkan masyarakat dapat mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam