BONTANG – Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada, Rabu (27/11/24).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, bahwa hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
“Sesuai keputusan presiden, surat tersebut juga sudah ditandatangani tanggal 21 November kemarin,” ujarnya.
Surat keputusan tersebut dibuat guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia, untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu dengan adanya libur nasional ini masyarakat Bontang dapat memaksimalkan kesempatan tersebut untuk menggunakan hak suaranya.
“Kami berharap partisipasi masyarakat lebih tinggi dalam Pilkada kali ini,” tambahnya.
Terdapat 545 daerah yang menggelar pilkada serentak, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Warga Bontang dapat melakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam