BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan satu pemuda pria berinisial LW (23), salah satu warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, lantaran memiliki sabu seberat 7,55 gram, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, dari laporan masyarakat yang telah mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kota Bontang.
Sehingga tim melakukan pengintaian, dan mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu poket sabu yang tersimpan di kotak rokok.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke tempat tinggal tersangka yang berada di Jalan Pipa, Sidrap. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi lima poket sabu.
“Jadi total secara keseluruhan, berat sabu 7,55 gram,” ucapnya.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi pipet kaca, sedotan runcing, beberapa plastik klip, alat hisap, handphone, kotak rokok bermerek Sampoerna Mild, serta satu unit sepeda motor Honda Blade.
“Tersangka beserta alat bukti, telah kami amankan di Mapolres Bontang,” paparnya.
Kini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam