BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat Paripurna ke-17 masa sidang I terkait penyampaian program pembentukan peraturan daerah 2025, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Sabtu (30/11/2024).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, Anggota DPRD Kota Bontang, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, bahwa pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2025, semuanya telah sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bontang, dimana fraksi-fraksi yang terlibat telah menerima dan menyetujuinya.
Sehingga dalam pembentukan Raperda 2025 ini, sebelumnya telah diserahkan ke fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir, bagi anggota DPRD dalam mengambil keputusan di rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil dari penyampaian laporan tersebut juga menjadikan bahan dasar, dalam pengambilan keputusan atau persetujuan bersama.
“Karena semuanya telah menyetujuinya, maka saya tetapkan pembentukan Raperda tahun 2025,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam