spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan Polisi, Bawa Sabu Total Berat 255,95 Gram

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus penjaringan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka, berinisial JSS (37), HA (37), dan AH (41), dengan barang bukti sabu seberat 255,95 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Dusun Wonorejo, RT.14, Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Awalnya, Polres Bontang berhasil menangkap JSS (37) dengan mengamankan barang bukti 153,10 gram sabu, yang dibungkus menjadi tiga bal.

Kemudian, Polres Bontang kembali meringkus kedua tersangka, yakni HA (37) dan AH (41), dengan barang bukti dua bal sabu seberat 102,85 gram.

“Dari ketiga tersangka ini, duanya warga Bontang, dan satunya lagi adalah warga Sangatta,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (13/1/2024).

Diketahui, dari total sebanyak lima bal sabu berasal dari Samarinda. Nantinya tiga bal sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di wilayah Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Bontang pun menambahkan, perjuangan dalam upaya pengungkapan peredaran narkoba ini bukan tanpa kendala dan resiko. Namun, berkat keuletan, kegigihan, serta dibarengi dengan komunikasi dan koordinasi dari seluruh elemen masyarakat yang aktif, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Wali Kota Basri Ngopi Bareng Wartawan di Kopi Inspirasi

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular