BONTANG – Polres Bontang telah merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba, di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (13/1/2024).
Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni JSS (37) dan HA (37) warga Bontang, serta AH (41) salah satu warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim), dengan total sabu seberat 255,95 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan bahwa, ketiga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mereka panggil ‘Si Bos’, yang berada di Samarinda. Ketiga tersangka pun mengambil barang tersebut dengan sistem jejak.
“Pastinya kami akan tindaklanjuti, terkait kasus peredaran narkoba ini. Kita buru pengedar dan pemasoknya sampai ke akar,” ucapnya saat konferensi pers.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah mendapatkan kiriman sabu dengan total sebanyak lima bal, dimana tiga bal sabu tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Kutim.
“Kami akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas,” paparnya.
Kini ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam