Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Bontang Menurun 0,68 Persen

BONTANG – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Bontang pada tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023, yakni dari 7,74 persen atau 7.348 menjadi 7,06 atau 6.631 persen jumlah penurunan 0,68 persen atau 717 orang.

Siti Mutoharoh, Staf Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang menjelaskan, pada 2024 yang membuat pengangguran di Kota Bontang menurun salah satunya adalah pelatihan. Adapun pelatihan kerja di Kota Bontang dilaksanakan oleh Disnaker, UPTD BLKI dan peran serta dari perusahaan yang ada di Kota Bontang.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang terserap dari hasil pelatihan tersebut,” jelasnya, Senin (13/1/2025).

Tidak hanya melakukan pelatihan saja, namun pihaknya terus memantau perkembangan para peserta pelatihan, hingga mereka mendapatkan sertifikasi dan pekerjaan.

Rifaldo Mubarok, Disfungsi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, secara garis besar yang dianggap sebagai pekerja adalah orang yang aktif secara ekonomi walaupun hanya bekerja selama satu jam selama satu minggu.

Jumlah pengangguran di Kota Bontang pada Agustus 2024 mencapai 6.631 orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 93.930 orang. Secara umum Tingkat Pengangguran Terbuka pada wilayah kota lebih tinggi daripada kabupaten lainnya, termasuk Kota Balikpapan sebesar 6,22 persen, dan Kota Samarinda sebesar 5,75 persen.

Baca Juga:  Didukung Seluruh RT, Kelurahan Gunung Elai Berbagi 1000 Kotak Takjil

“Kecenderungan nilai TPT yang lebih tinggi di wilayah kota ini salah satunya dipengaruhi oleh pola migrasi penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan,” terangnya.

Sementa itu dari hasil pengumpulan angka dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di Kalimantan Timur, TPT hasil Sakernas Agustus 2024 sebesar 5,14 persen.

Pada Agustus 2024, TPT Kalimantan Timur mengalami penurunan sebesar 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2023.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.