BONTANG – Sat Polairud Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS (24) sebagai pengedar sabu, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Sebelumnya, anggota Sat Polairud Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat, jika adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah pesisir. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek kamar hotel nomor 141.
“Saat kami amankan pelaku, kami langsung menemukan sebanyak 16 poket sabu dengan berat 10,52 gram,” ucapnya.
Sehingga, tersangka AWS bersama dengan barang bukti lainnya pun langsung diamankan, dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adanya aktivitas seperti ini, AKP Fahrudi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
Tak hanya itu, pihaknya pun turut mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas, terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam