BONTANG – Baru dua bulan menghirup udara bebas, residivis kasus narkotika bernama Busman (46) kembali berulah. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di kediamannya, Jalan sutan Syahrir RT 08, Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu (22/1/2022) pukul 20.30 Wita, karena mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Kompol Suyono mengatakan, saat rumahnya digeledah, polisi menemukan 23 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6,97 gram.
Selain itu juga ada barang bukti satu korek gas, satu alat hisap (bong), satu HP, empat plastik klip, dan uang tunai Rp 222.000. “Seluruh barang bukti itu diakui kepemilikannya oleh pelaku,” terang Suyono.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut didapat dari Samarinda. Dia memesan kepada seseorang, lalu barang haram itu dikirim lewat jalur darat. Alasan pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini karena terhimpit ekonomi. Apalagi saat ini dia tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (bms)