BONTANG – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (26) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, terkait peredaran sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan bahwa, sebuah kamar kontrakan yang berada di Jalan AP Suryanata, RT.19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sering kali dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.
Sehingga mendengar informasi tersebut, anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang, langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Saat kami memantau lokasinya, kami langsung melakukan penangkapan pelaku. Saat penggeledahan berlangsung, telah ditemukan sabu seberat 12,24 gram,” ucapnya.
Barang bukti lainnya pun turut diamankan oleh petugas, meliputi satu pack plastik bening, dua sedotan berujung runcing, satu alat hisap, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild, satu pipet kaca, satu bungkus plastik bening berisikan potongan pipet, dan satu unit handphone merek Samsung A33.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Lalu petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam