Masyarakat yang Kehilangan Motor Bisa Cek ke Polres, Kapolres: Jangan Lupa Bawa Surat Kepemilikan!

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bontang, Selasa (4/3/2025) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan bahwa, untuk tersangka utama pencurian tersebut seorang pria berinisial K (27) salah satu warga Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Beserta temannya sebagai penadah, yakni H (40) salah satu warga Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka berhasil mencuri sebanyak 20 motor dari 18 unit yang berhasil polisi amankan. Tersangka menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol atau merusak kunci kontak kendaraan.

Dari 18 motor yang telah diamankan di Mako Polres Bontang, hanya terdapat 8 motor saja yang diketahui pemiliknya, sehingga masih ada 10 motor yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Untuk masyarakat yang merasa motornya hilang, bisa langsung datang ke Polres Bontang agar mengecek motor-motor yang telah kami amankan, siapa tahu di antaranya ada dari pemiliknya,” ucapnya.

Tak lupa Kapolres Bontang meminta agar masyarakat bisa membawa surat-surat keterangan motornya, seperti STNK maupun BPKB kepemilikan.

Baca Juga:  Naikan Honor THL Rp 150 Ribu hingga Satu Guru Satu Laptop, Program Bontang Pintar Neni-Agus di Debat Kedua

“Memastikan motor tersebut adalah milik pribadi, jangan lupa membawa surat-surat sahnya sebagai tanda bukti,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.