spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang ke-8 Berlanjut, Bontang Siapkan Saksi Pengungkap Fakta Kampung Sidrap di MK

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, telah menyiapkan saksi ahli untuk pengungkapan fakta terkait Kampung Sidrap, dalam sidang ke-8 yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Pemkot Bontang masih sangat memperjuangkan agar Kampung Sidrap bisa masuk di wilayah Kota Bontang. Sehingga, di persidangan selanjutnya, pihaknya nanti akan membawa saksi-saksi pengungkap fakta untuk sidang mendatang.

“Pastinya kami telah menyiapkan segala sesuatunya, terutama saksi fakta yang sudah dipersiapkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Agus Haris menyebutkan, untuk sidang terkait tapal batas ini sempat tertunda karena adanya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu, hingga sidang ke-8 di MK tertunda.

“Nantinya bagian hukum akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkot Bontang, di Jakarta,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya sewaktu zaman Kutai Timur (Kutim) dipimpin oleh Isran Noor, dan Wali Kota Bontang di bawah pimpinan Adi Darma, bahwa kedua kepala daerah tersebut telah menyepakati jika 7 RT di wilayah Kampung Sidrap masuk ke Kota Bontang.

Baca Juga:  Pos Terpadu Ramayana Siaga 24 Jam, Terima Aduan Masyarakat

“Ini berdasarkan surat permintaan Adi Darma, dan Isran Noor sepakat, akhirnya ditandatangani. Itulah yang menjadi dasar, warga di sana membuat KTP berdomisili Bontang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular