Lisa Agustin
Aktivis Muslimah
Polres Bontang dan Pertamina menyatakan BBM yang disalurkan ke SPBU di wilayah Bontang aman, pasca melakukan pengujian beberapa waktu lalu. Namun begitu, kasus kendaraan roda 2 maupun 4 yang mogok diduga karena mengisi BBM jenis pertamax masih terus berlangsung di Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Seperti diungkapkan Wahyu, pemilik Bengkel CRS di wilayah Loktuan. Pasca lebaran, bengkelnya menangani puluhan motor yang mengalami kerusakan akibat BBM pertamax. (radarbontang.com, 4/4/2025)
Di Kota Samarinda pun mengalami keadaan serupa, beberapa kendaraan roda 2 dan 4 mogok massal dalam beberapa hari terakhir. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi setelah kendaraan-kendaraan tersebut mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal serupa dialami mobil Ambulans Puskesmas Sambutan, menurut Plt. Kepala Puskesmas Sambutan, drg. Nadia Tri Handayani Kuncoro, membenarkan bahwa ambulans puskesmas mengalami kerusakan yang diduga akibat BBM jenis Pertamax.
Saat ini Polresta dan Wali Kota di Samarinda bersama-sama sedang menyelidiki BBM Pertamax yang diduga tercemar. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi setelah kendaraan-kendaraan tersebut mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (kaltimpost.id, 28/03/2025)
Akar Masalah
Pertamax oplosan sedang ramai dibicarakan masyarakat, terutama karena Pertamax adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki kualitas tinggi dan banyak digunakan. Menurut pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr. Prantasi Harmi Tjahjanti, Pertamax oplosan terjadi karena pencampuran Pertamax dengan Pertalite, yang memiliki kualitas lebih rendah. (umsida.ac.id)
Hal ini bisa menyebabkan perubahan kandungan dan kualitas BBM, sehingga nilai oktan menjadi lebih rendah. Dampaknya, kendaraan yang menggunakan BBM oplosan ini bisa mengalami penurunan kinerja mesin dan efisiensi pembakaran. Bahkan, bisa menyebabkan kerusakan pada komponen mesin dan meningkatkan polusi udara.
Pertamina telah membantah adanya pengoplosan BBM, namun masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan kualitas BBM yang digunakan. Sebab pengoplosan BBM adalah salah satu modus operandi yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu di PT Pertamina untuk melakukan korupsi. (ecobioconference.com)
Beredarnya isu BBM oplosan di akhir Ramadhan ini membuktikan bahwa di negeri yang mayoritasnya muslim tidak menjamin penduduknya bertakwa. Padahal output bulan ramadhan adalah terbentuknya ketakwaan.
Negara gagal dalam menjalankan perannya. Permasalahan distribusi BBM ini disebabkan oleh lepas tangannya negara dalam mengelola kepemilikan umum. Dengan dalih investasi dalam pengelolaan SDA termasuk Migas, negara cenderung longgar membuka kran bagi para pebisnis kapitalis yang ingin bermain di sektor hilir.
Kebijakan pengelolaan sumberdaya melalui UU Minerba terlihat sangat akomodatif terhadap kepentingan swasta (pemilik kapital). Realitas ini menyebabkan para kapitalis di sektor migas mudah mengintervensi negara. Hal semacam ini sejatinya kerap menuai kritik karena jelas merugikan rakyat. Meski demikian, negara kekeh dengan kebijakannya yang tidak pro rakyat.
Komitmen negara dalam memberantas korupsi di berbagai lini patut dipertanyakan, benarkah korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan bisa diusut tuntas?
Dengan adanya penerapan sistem kapitalisme sekuler telah nyata rakyat dirugikan. Karena sistem ini memberikan celah bagi siapa pun untuk melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat (korupsi). Lemah akidah Islamnya, kurang bertakwa, sehingga tidak takut jika melakukan hal-hal yang berdosa, seperti itulah karakter umat hari ini. Buktinya bukan hanya BBM saja yang dioplos, minyak goreng pun dikurangi isi kemasannya.
Konsep Islam Mencegah Pengoplosan
Pengelolaan SDA di Indonesia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan hal ini, negaralah memiliki peran strategis dalam pengelolaan SDA. Namun nyatanya, komitmen ini sulit terealisasi dalam sistem kapitalisme yang memiliki prinsip liberalisasi kepemilikan.
Ini sungguh berbeda dengan sistem kepemimpinan Islam menawarkan konsep khas yang mengikat komitmen negara memberantas korupsi tata kelola sumber daya alam dalam atmosfer keimanan. Konsep ini tegak atas komitmen negara untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan merealisasikan kesejahteraan bagi mereka secara utuh dan merata. Negara Islam (Khilafah) menganut prinsip-prinsip ekonomi Islam yang bersumber dari hukum syariat.
Dalam Islam juga, ada tiga pilar yang menyokong terwujudnya prinsip syariat serta menutup celah untuk maksiat termasuk mencemari atau mengoplos BBM.
Pilar pertama, ketakwaan individu. Dalam Islam sudah memiliki konsep preventif skala individu. Tiap individu rakyat menanamkan dalam diri bahwa ada Allah yag senantiasa mengawasi perbuatan hamba. Keimanan inilah yang menjadi alat pencegah perilaku kriminal saat manusia lainnya tidak mampu membaca hati dan pikiran sesamanya.
Kedua, kontrol masyarakat. Dalam Islam masyarakat pemiliki peran untuk melakukan dakwah (amar makruf nahi mungkar) yaitu muhasabah lil hukkam (menasihati penguasa). Peran ini merupakan perintah Allah untuk melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap kezaliman yang menimpa masyarakat. Rasulullah saw. menyampaikan banyak hadis terkait keutamaan muhasabah kepada penguasa.
Beliau bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Selain masyarakat umum, tentu berbagai elemen masyarakat lainnya seperti alim ulama, para cendekiawan, dan intelektual. tidak luput untuk senantiasa mengingatkan pejabat agar tidak melenceng dari syariat.
Ketiga, peran negara. Adapun negara bertugas untuk menjalankan aturan Allah (syariat Islam) untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kriminal (koruptor). Tidak ada pengampunan ataupun belas kasihan dalam menjalankan sanksi ini. Sanksi yang ketat dalam Islam selain bertujuan untuk memberi efek jawabir dan jawazir yang berfungsi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hukuman bagi para koruptor ini dapat berupa publikasi, stigma, peringatan, pengambilan aset, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati sesuai ijtihad khalifah.
Khatimah
Ramadhan dengan ketiadaan Khilafah membuat maksiat semakin menjadi-jadi. Lebaran menjadi tak berati jika maksiat terus terjadi. Selama negeri ini masih mengikat diri dalam kerangka sistem sekuler kapitalisme, selama itu pula rakyat dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertakwa.
Negeri ini membutuhkan kepemimpinan Islam untuk menyelesaikan berbagai masalah, bukan hanya kasus BBM oplosan tetapi juga kasus lainnya yang merugikan masyarakat hingga negara.
Wallahualam bissawab.