Telat Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap Kena Razia!

BONTANG – Beredar di grup-grup Whatsapp, sebuah informasi akan diadakan penertiban pajak kendaraan bermotor untuk roda 2 dan roda 4 di Kota Bontang.

Informasi itu pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin

Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kegiatan Intensifikasi dan Ekstentifikasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Sosialisasi didasari Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 di Wilayah Bontang atas arahan UPTD. PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bontang.

Syahruddin menambahkan, bahwa kegiatan ini bersifat tentatif atau masih bisa berubah-ubah, “Menurut jadwal hari ini sudah mulai, tapi tidak jadi, memang tentatif jadi tidak pasti, bisa jadi tidak sesuai jadwal,” pungkasnya, Rabu (16/4/2025).

Dalam edaran yang tersebar, penertiban dilaksanakan sebanyak tiga kali, di hari Rabu (16/4/2025), Selasa (22/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) dengan jam yang berbeda. Nantinya pemeriksaan ini akan melibatkan Polres, TNI serta Dishub.

“Sebenarnya kegiatan ini dari Samsat,” pungkasnya.

Ia menyebutkan bahwa penertiban ini memang rutin dilakukan tiap tahunnya dan dilakukan serentak se-Indonesia, mengingat masih banyak pengendara yang tidak tertib dalam membayar pajak kendaraan, sehingga hal ini mengurangi pendapatan.

Baca Juga:  Nyoblos di TPS O5 Bontang Baru, Sehari Sebelum Najirah Gelar Doa Bersama

“Memang masih banyak kendaraan yang telat bayar dan masih memakai plat lama,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.