Residivis Narkoba Diamankan di Rumah Kost, Miliki Sabu 4,53 Gram

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, salah satu warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan bahwa, AR diamankan saat berada di rumah kost, yang dimana rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Tim menemukan 9 paket sabu siap edar, dengan total berat 4,53 gram. Adapun barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, dan juga telepon genggam milik terduga,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah polisi lakukan penggerebekan, ditemukan terduga beserta dengan barang bukti.

Diketahui, AR memperoleh barang haram tersebut dengan cara jejak dari seseorang di wilayah Bontang Kuala (BK), Kecamatan Bontang Utara.

“Terduga AR ini, merupakan residivis kasus serupa, yang telah menjalani hukuman sebelumnya,” katanya.

Sehingga, Polres Bontang akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Maka dari itu, masyarakat sangat diharapkan, dapat berpartisipasi dalam menyampaikan informasi tentang peredaran Narkoba.

Baca Juga:  Awal Maret Diprediksi Potensi Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Pesisir Siaga

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.