spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reklame Usang Dibongkar, Pemkot Prioritaskan Keamanan Pengguna Jalan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai menertibkan 14 papan reklame yang berdiri di median jalan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan pembongkaran ini menyasar reklame milik pemerintah dan swasta yang telah usang dan berkarat.

Proses pembongkaran dilakukan, setelah dilakukan pendataan dan peninjauan kondisi fisik reklame. Dari total 14 unit, tujuh di antaranya dimiliki oleh pihak swasta dan sisanya oleh instansi pemerintah.

“Sebagian besar tiang reklame sudah berkarat dan membahayakan pengguna jalan. Karena itu, perlu segera dibongkar,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Reklame milik swasta diberikan kesempatan untuk dibongkar secara mandiri. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada para pemilik, agar segera melakukan tindakan. Sementara itu, reklame milik pemerintah akan ditangani langsung oleh Tim Gabungan Pemkot.

“Pihak swasta ingin bongkar sendiri karena mereka bisa gunakan kembali strukturnya. Kalau milik pemerintah mungkin bisa dilelang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, ke depannya pihak swasta tetap diperbolehkan memasang reklame baru, dengan catatan harus melalui prosedur izin ulang dan mengikuti ketentuan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Baca Juga:  Fasilitasi Karyawan Tidak Dibayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan

“Pemasangan boleh saja, asal sesuai aturan dan di lokasi yang ditentukan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mendorong adanya penguatan regulasi dalam kontrak kerja sama reklame, termasuk kewajiban pemeliharaan berkala agar keberadaannya tetap aman dan fungsional.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular