spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terungkap! Pasangan Suami Istri Sudah Setahun Jadi Pengedar Sabu di Bontang

BONTANG – Sepasang suami istri di Bontang berhasil diamankan pihak kepolisian, lantaran kedapatan mengedarkan sabu, Selasa (20/5/2025).

Diketahui, untuk suami berinisial S alias Koko (50), salah satu warga Samarinda. Sedangkan sang istri berinisial FA (39), salah satu warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Tidak hanya itu, sepasang suami istri ini mempunyai anak buah sebagai kaki tangan mereka selama aktivitas penjualan sabu berlangsung, yakni berinisial AP (41) salah satu warga Berbas Pantai, dan AN (39) salah satu warga Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Sebelum penangkapan terjadi, petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di salah satu kontrakan yang berada di Jalan MH. Thamrin, RT.4, kerap seringkali dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram.

Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga langsung menemukan AP dan AN dengan barang bukti berupa timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sabu.

“Uang tunai Rp 3,650 juta hasil penjualan sabu, dan ada pula uang sisa komisi penjualan sabu sebesar Rp 8 juta,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat konferensi pers berlangsung.

Baca Juga:  Imbau Warga Lengkapi Vaksin, Toetoek: Kita Ingin Covid-19 Jadi Flu Biasa!

Saat dilakukan introgasi lebih lanjut, AP menyampaikan bahwa akan ada pengiriman sabu dari FA selaku pemasok. Tak berselang lama, tepat di pukul 20.30 Wita, FA datang bersama Koko menggunakan mobil Honda HRV dengan plat KT 1314 HW, untuk mengantarkan sabu ke AP.

“Kami amankan FA saat masuk ke dalam rumah, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 9,5 gram yang terjatuh dari saku celananya,” tambahnya.

Tak berhenti disitu, dari hasil pengembangan secara langsung, dilakukan penggeledahan kembali ke dalam mobil dan kebetulan di mobil tersebut terdapat sang suami, yakni Koko.

“Ditemukan lagi barang bukti berupa 4 amplop putih yang tersimpan di dalam laci dashboard mobil, dengan isi 92 bungkus sabu seberat 14 gram,” ungkapnya.

Ada pula uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta, pipet kaca, buku catatan penjualan, plastik bungkus sabu, timbangan digital, serta alat hisap atau bong.

“Kami juga sempat menggeledah rumah kontrakan pasangan suami istri ini, ditemukan kembali dua bungkus sabu dengan berat 0,48 gram, yang tersimpan di dalam lemari pakaian,” bebernya.

Baca Juga:  Jembatan Kilo 5 Diperbaiki, Tutup 6 Jam di Tanggal 13 Mei

Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular