spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Hibah Rp 11 Miliar Tak Cair, Kadispoparekraf Sebut Berbenturan dengan Perwali, Singgung Pejabat Lama

BONTANG – Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) mendapatkan peringatan terkait tidak cairnya dana hibah sebesar Rp 11 miliar, lantaran proses administrasi yang tidak tuntas pada tahun 2024 lalu.

Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada 5 organisasi, di antaranya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang dengan anggaran Rp5,3 miliar. Kemudian, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp 2,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp 926 juta dan Pramuka Rp 1 miliar

Kepala Dispoparekraf Bontang, Rafidah menjelaskan proses verifikasi dana hibah dari pejabat sebelumnya bertentangan dengan peraturan wali kota nomor 10 tahun 2024.

Dimana pengajuan proposal saat itu paling lambat diminta pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara Rafidah baru mulai bertugas pada 1 April 2024 bersama beberapa pejabat lainnya.

Ia menjelaskan dalam minggu pertama dan kedua di April, di awal ia menjabat merupakan proses verifikasi dari proposal tersebut.

Namun dari pejabat sebelumnya tidak ada SK terkait tim verifikasi, “Seharusnya SK itu sebelum itu,” pungkasnya, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sebut Eks Honorer Tetap Harus Punya Rencana Usaha Jelas untuk Dapatkan Pinjaman

Selain itu, pihaknya menyebut beberapa organisasi mengajukan proposal tidak sesuai dengan perwali yang ada. Ia tidak ingin mengambil risiko jika terjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami mengambil keputusan ini secara kolektif, melihat ini berbenturan dengan regulasi,” terangnya

Nilai dari proposal tersebut telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai yang diajukan tanpa tahap verifikasi, “Kita tahunya setelah memang berbentuk DPA, dan ini juga sudah ada karena mereka kan harus meng-upload,” pungkasnya

Meskipun tidak ada tim verifikasi, pihaknya tetap mempelajari proposal tersebut secara manual, dan isinya memang tidak sesuai dengan perwali nomor 10 tahun 2024, “Ada yang memberikan proposal hanya dua lembar, RAB pun tidak ada,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular