BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Otong Hendra Rahayu menyatakan, saat ini pihaknya belum menerima permohonan untuk legal opinion terkait pencairan dana hibah atlet.
Otong menjelaskan, bahwa sebelumnya, untuk permohonan seharusnya dilakukan dulu dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dengan yang bersangkutan. Kemudian, sangat diperlukannya pendampingan saat pelaksanaan MoU tersebut.
“Untuk sekarang belum ada masuk, mungkin masih dalam proses di Pemerintah Kota (Pemkot) ya, jadi belum diserahkan ke kami,” ucapkan saat ditemui, Rabu (26/6/2025).
Adapun sebagai pertimbangan lain untuk bisa membuka jalan terkait persoalan ini, Otong mengatakan bahwa pihaknya nanti akan berjalan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang ada, sebagai penegak hukum. Serta ada pula tugas fungsi lainnya dalam bidang perdata, yang akan dilakukan selanjutnya.
“Sementara kalau misalkan nanti ditanya tindakan seperti apa, itu semua belum kita pikirkan sampai kesana. Karena kita harus tahu dulu, dikaji dan telaah dulu kira-kira mana yang perlu kita lakukan untuk tindak lanjut. Sebab, sampai saat ini dengan Dispoparekraf hasilnya belum ada permohonan untuk MoU,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam