Pengedar di Bonles Kedapatan Sembunyikan Sabu di Bungkus Kopi

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ha salah satu pengedar sabu di Jalan Urip Sumoharjo, RT.12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (29/6/2025), sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, dalam keterangannya telah dilakukan penggeledahan terhadap terduga Ha, yang dimana ditemukannya barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisikan sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi sachet merek Top Coffee Gula Aren, ada pun sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), sedotan modifikasi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit handphone.

“Handphone tersebut digunakan untuk transaksi sabu,” ucapnya.

Sehingga, Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan, dengan adanya pengungkapan ini, merupakan hasil dari sinergi antara Polri dengan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi adanya informasi yang akurat dari masyarakat, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kota Bontang,” jelasnya.

Baca Juga:  Matahari Store Bontang Buka Lagi Lowongan untuk Sejumlah Posisi, Cek Syaratnya di Sini

Saat ini, terduga Ha beserta dengan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Maka kami sangat menegaskan, komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.