BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pontianak RT 26, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan, tersangka berinisial R.E.P. (26), warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan polisi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua barang bukti yang berhasil diamankan, yang pertama unit Honda Supra X KT 4214 DV warna hitam silver beserta STNK yang merupakan hasil curian. Sementara Motor Yamaha Crypton KT 5250 QR warna hitam digunakan melakukan pencurian.
Kronologi Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X di garasi rumahnya pada Minggu (13/7/2025) pukul 21.00 WITA. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati motornya hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan helm hitam membawa kabur motor korban sekitar pukul 00.55 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku R.E.P. mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
“Pengakuan pelaku mencuri motor tersebut, untuk digunakan sebagai sarana transportasi mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




