Diantar Berangkat Kerja, Paman Malah Cabuli Ponakannya Sendiri

BONTANG – Seorang pria berinisial A alias AC (21) di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menyatakan, kejadian bermula ketika terduga meminta tolong kepada SA untuk diantar ke tempat kerjanya. Namun karena SA berhalangan, terduga justru diantar oleh anak perempuannya yang masih di bawah umur tersebut.

Dalam perjalanan, terduga memaksa melakukan perbuatan asusila dengan ancaman akan dibunuh menggunakan tombak buah sawit jika melawan.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam korban agar tidak melawan. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut S alis KV dikenakan pasal yang disangkakan 82 ayat 1 serta 76E Undang-Undang Nomor 17 yang bunyinya setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau pembujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, perbuatan cabul.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  DPMPTSP Bontang Tekankan Disiplin Waktu, Pegawai Dilarang Keluar Saat Jam Kerja
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.