59 Keluarga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Senilai Rp 50 Juta

BONTANG – Sebanyak 59 keluarga di Kota Bontang, menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Bontang.

Kegiatan penyaluran bantuan ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), aplikasi pembayaran online APARUS, yang berlangsung di Auditorium Tiga Dimensi, Selasa (29/7/2025).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni secara simbolis menyerahkan buku rekening Bank Kaltimtara, kepada perwakilan penerima manfaat.

Dirinya menyampaikan dengan rasa bangga dan bahagia, karena adanya program BSPS yang mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.

“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk bisa memperbaiki rumah. Serta adapun yang tidak kalah penting, mari kita bersama menjaga lingkungan,” ucapnya.

Kepala Dinas Perkim Bontang, Usman juga melaporkan bahwa di program BSPS ini, ditujukan untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Tepat di tahun ini, ada sebanyak 59 keluarga penerima manfaat.

Nantinya penerima program tersebut akan mendapatkan bantuan senilai Rp 50 juta, dalam bentuk bahan bangunan sesuai kebutuhan renovasi rumah.

Baca Juga:  Videotron Milik Pemkot Bontang Bisa Disewa, Tarif Diatur dalam Perda Baru

“59 penerima manfaat ini merupakan hasil seleksi ketat, dari 550 usulan rumah di 10 kelurahan. Proses verifikasi dilakukan oleh tim lapangan dengan memprioritaskan keluarga yang paling membutuhkan, dan memenuhi kriteria.

Untuk sebaran usulan per kelurahan, meliputi Kelurahan Tanjung Laut Indah terdapat 152, Kelurahan Bontang Lestari 82, Kelurahan Bontang Baru 17, Kelurahan Gunung Elai 29, Kelurahan Berbas Pantai 119.

Selanjutnya di Kelurahan Loktuan 60, Kanaan 65, Kelurahan Belimbing 6, Kelurahan Bontang Kuala 17, serta Kelurahan Satimpo 5 rumah.

Selain penyaluran BSPS, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan PKS, melalui aplikasi pembayaran online APARUS bagi penghuni rumah susun sewa.

“Dengan adanya sistem ini, sangat diharapkan dapat mempermudah pembayaran dan mencegah keterlambatan atau tunggakan sewa,” tutupnya

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.