DPRD PPU Kawal Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Bank Tanah

PPU – DPRD PPU bakal mengawal proses penyerahan sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kepada warga terdampak pembangunan IKN.

Meski baru sebagian kecil yang menerima, DPRD PPU menegaskan, bahwa kualitas kepastian hukum lebih penting daripada sekadar jumlah sertifikat yang dibagikan.

Anggota DPRD PPPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Hal itu ia sampaikan usai penyerahan tahap pertama sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat di PPU, Kamis (25/9/2022).

Penyerahan tahap I diberikan kepada 23 subjek penerima manfaat di PPU. Secara total, sebanyak 129 subjek ditetapkan sebagai penerima manfaat Reforma Agraria tahap pertama di atas HPL Badan Bank Tanah.

Program ini merupakan implementasi mandat Badan Bank Tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Penyerahan sertifikat ini tentu menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya hak pakai diberikan di atas HPL Badan Bank Tanah sebagai bagian dari reforma agraria. Bijak menilai proses penerbitan sertifikat yang sesuai ketentuan hukum bukan hanya soal waktu, tetapi juga kualitas agar tidak menimbulkan masalah baru.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Pastikan Mahasiswa S2 ITK Kembali Masuk Skema GratisPol

“Ya, tentu saja proses ini harus berjalan. Walaupun ada tekanan dari masyarakat untuk mempercepat. Menurut saya bukan hanya soal waktu yang harus dipercepat, tapi yang terpenting adalah penerbitan sertifikat ini benar-benar sesuai dengan aturan hukum. Supaya ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Bijak.

Ia yang merupakan Anggota Komisi I ini menyebut, DPRD PPU memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memastikan sertifikat yang dibagikan tidak menimbulkan sengketa di masa depan. Menurutnya, jika sampai bermasalah, hal itu justru akan menghambat dan menyita waktu lebih panjang.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat ini tidak bermasalah di kemudian hari. Kalau sampai bermasalah, justru akan menjadi problem baru dan menghabiskan waktu kita lagi,” ucapnya.

Meski penyerahan baru dilakukan untuk sebagian kecil penerima, ia memberikan apresiasi kepada Badan Bank Tanah. Bijak menekankan bahwa kualitas kepastian hukum jauh lebih penting daripada sekadar jumlah yang dibagikan.

“Walaupun jumlah yang diserahkan masih sedikit, tapi yang utama adalah kualitas berupa kepastian hukum, bukan sekadar banyaknya sertifikat. Percuma kalau jumlahnya banyak, tapi kemudian bermasalah. Itu artinya kerja dua kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Terobosan Baru Disnakertrans Kutim: 112 Pencaker Lokal Dibekali Trik Lolos Psikotes

Ia mengungkapkan, dari total 129 subjek penerima manfaat, baru 23 yang telah menerima sertifikat atau sekitar 15–18 persen.

DPRD PPU, kata dia, akan terus mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar bekerja maksimal dan menuntaskan seluruh proses.

“DPRD akan terus mendorong tim GTRA agar bekerja maksimal. Selain mendampingi masyarakat, kami juga bertugas mengawal agar penyelesaian ini benar-benar tuntas,” tambahnya.

Namun, Bijak menyoroti belum adanya target waktu penyelesaian yang ditetapkan tim GTRA. Ia berharap Bupati PPU sebagai ketua GTRA bisa segera menentukan target agar proses lebih terarah.

“Namun saya juga mendengar, tim GTRA belum menetapkan target waktu penyelesaian. Harapan saya, Pak Bupati selaku ketua bisa segera menetapkan target agar DPRD bisa terus mengevaluasi dan mendorong kinerjanya,” ungkap anggota legislatif daerah pemilhan (Dapil) Sepaku ini.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap tenang dan sabar menunggu. Menurutnya, proses yang ada sudah berjalan di jalur yang benar dan tinggal menunggu penyelesaian.

“Terakhir, untuk masyarakat, saya berharap bisa bersabar. Apa yang dilakukan tim GTRA ini sudah menjadi simbol bahwa proses sudah berjalan dan on the track. Jadi, tidak perlu ada keraguan lagi. Tinggal soal waktu saja. Mudah-mudahan dengan kesabaran bersama, hak yang diterima masyarakat benar-benar kuat secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kaltim Toreh Sejarah, Raih Juara Umum STQH Nasional 2025 di Kendari

Pewarta: Robbi/MKN
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.