BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan bahwa, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang, jika masih ada yang terlibat narkoba akan dipastikan mendapatkan sanksi pemecatan.
“Iya saya ingatkan lagi, bagi pegawai ASN maupun TKD yang masih saja terlibat dengan narkoba, sudah dipastikan mendapatkan sanksi pemecatan secara langsung. Apalagi sebagai pengedar,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dinyatakan dengan mutlak, bahwa tidak ada lagi toleransi terkait dengan narkoba. Sebab seseorang yang sudah terjerumus dengan narkoba, pemikirannya tidak akan lagi pernah jernih, dan juga bisa merusak fisik serta mental.
Adapun siapa yang bertanggung jawab atas adanya kasus narkoba tersebut, Wawali menyatakan ialah negara yang seharusnya bertanggung jawab penuh. Karena barang haram ini masih saja bebas keluar masuk, baik pengiriman lewat udara maupun laut.
“Jelas yang bertanggung jawab negara, ini produk manusia. Asalnya dari manapun masih saja bisa masuk ke negara kita. Artian pemerintah belum benar-benar ada ketegasan dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




