Wawali Akui Persoalan Tambang Galian C Belum Tuntas, Dorong Solusi Legal dan Berimbang

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengakui persoalan aktivitas tambang galian C di wilayah Kota Bontang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Ia menyebut, hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki izin resmi untuk kegiatan galian C.

“Kalau bicara tambang ini memang agak problem di Bontang, karena kita tidak punya izin galian C,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Bontang sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan karena kebutuhan material seperti tanah urug, pasir, dan batu tidak hanya untuk proyek pemerintah, tapi juga masyarakat umum.

“Kebutuhan pembangunan dan rumah warga tetap membutuhkan pasir dan batu. Jadi pemerintah daerah tidak bisa menutup mata,” katanya

Dalam pertemuan di provinsi, kata dia, ada dua opsi solusi yang disampaikan. Pertama, Pemkot Bontang diminta segera mencari lokasi yang memungkinkan untuk diberi izin galian C.

“Dulu sempat diusulkan di perbatasan Bontang-Kutim, di sekitar Kilo 6, arah jembatan Simpang Sangatta. Itu untuk memberi peluang kepada masyarakat agar bisa menambang secara legal,” terangnya.

Baca Juga:  Upacara HUT RI, Wali Kota Kenakan Baju Adat Jawa, Disaksikan Ratusan Warga Bontang

Selain itu, Pemprov juga memberi opsi kedua, yakni memperbolehkan penambangan rakyat di wilayah yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hijau atau lindung.

“Boleh menambang asal di wilayah APL dan maksimal 100 meter dari batas yang ditentukan. Lebih dari itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat tetap harus melalui proses perizinan resmi, termasuk peninjauan lapangan oleh instansi teknis seperti Dinas ESDM.

“Apapun bentuknya, tetap harus berizin. Tapi di sisi lain, kebutuhan masyarakat juga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara regulasi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keduanya harus dikoneksikan agar tidak saling bertentangan.

“Pemerintah harus melihat secara utuh, bagaimana aturan tetap jalan tapi kebutuhan warga juga tidak terhambat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus meminta agar para penambang dan warga sekitar menjalin komunikasi yang baik sebelum melakukan kegiatan tambang. Hal itu penting untuk menghindari konflik dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Menambang tidak boleh merugikan orang lain, apalagi sampai menimbulkan banjir, debu, atau merusak rumah warga,” katanya.

Baca Juga:  Lampau Target Emas di Porprov VII, Agus Haris Apresiasi Kontingen Bontang

Jika ditemukan dampak negatif terhadap lingkungan dan warga, maka menurutnya, aktivitas tambang harus dihentikan. Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi warga.

Agus Haris juga menyinggung laporan adanya kerugian akibat banjir dan lumpur yang menimpa peternakan ayam serta kolam ikan warga sekitar lokasi tambang. Ia mengaku prihatin atas dampak yang ditimbulkan dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui dinas terkait.

“Kalau benar sampai ada kerugian warga, itu harus diselesaikan. Pemerintah tidak boleh diam,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.