KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proses peningkatan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ada kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Menurut Tanak, kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee oleh Gubernur Abdul Wahid terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pelaku Pembobolan di Dua ATM Berbeda

Dalam prosesnya, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas keberhasilan penambahan anggaran tersebut. Namun, hasil pertemuan para Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau memutuskan untuk menaikkan besaran fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Tanak.

KPK juga menemukan bahwa penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total realisasi sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

Tanak menegaskan bahwa KPK akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum dan terus berkomitmen menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.