BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan fasilitas videotron milik daerah kini dapat disewakan untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tarif videotron telah dibedakan berdasarkan ukuran layar.
“Untuk ukuran 3×4 meter tarifnya Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sementara videotron ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi,” jelasnya.
Saat ini terdapat empat titik videotron yang dikelola Pemkot Bontang melalui DPMPTSP, di antaranya di kawasan Lampu Merah Loktuan, Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP serta Lampu Merah Bontang Kuala. Beberapa unit masih dalam tahap penyambungan listrik bersama PLN.
“Semua bisa disewa masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, informasi, maupun promosi usaha. Selama sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan konten,” tegas Aspiannur.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




